SHARE

Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas. (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Agama Baha'i sempat menjadi perbincangan di lini masa Twitter pada Selasa (27/7/2021) hingga Rabu (28/7/2021). Viralnya agama Baha'i berawal dari video ucapan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas.

Untuk diketahui, Baha'i adalah sebuah agama yang lahir di Persia pada 23 Mei 1844. Agama itu masuk ke Indonesia pada 1878. Baha'i dikenalkan pada pertengahan abad ke-19 oleh Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí, yang dikenal sebagai Bahāʾ Allāh, dalam bahasa Arab berarti "Kemuliaan Tuhan".

Kemenag menyebut penganut Baha'i di Indonesia mencapai sekitar 5.000 orang

Dilansir Britannica yang dikutip Tirto.id, landasan kepercayaan Baha'i adalah keyakinan bahwa Bahaʾ Allah dan pendahulunya, yang dikenal sebagai Bab, dalam bahasa Persia berarti "Gerbang", adalah manifestasi Tuhan, yang esensinya tidak dapat diketahui.

Prinsip utama Baha'i adalah kesatuan esensial semua agama dan kesatuan umat manusia. Baha'i percaya bahwa semua pendiri agama-agama besar dunia telah menjadi manifestasi Tuhan dan agen dari rencana ilahi untuk umat manusia.

Terlepas dari perbedaan nyata mereka, agama-agama besar dunia, menurut Bahāʾī, mengajarkan kebenaran yang identik. Fungsi khusus Bahaʾ Allah (Baha'u'llah) adalah untuk mengatasi perpecahan agama dan membangun iman universal. Baha'i percaya pada kesatuan umat manusia dan mengabdikan diri pada penghapusan prasangka rasial, kelas, dan agama.

Sebagian besar ajaran Baha'i berkaitan dengan etika sosial. Iman tidak memiliki imamat dan tidak menjalankan bentuk-bentuk ritual dalam ibadahnya. Dalam video yang beredar, Menag mengucapkan Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada komunitas Baha'i di Indonesia. Video Menag juga diunggah di akun YouTube Baha'i Indonesia.

Terkait ucapana selamat hari raya yang di cuapkan Menag, banyak mendapatkan tanggapan, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI, Cholil Nafis meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan agama Baha'i.

Dilansir CNN Indonesia, Cholil menyampaikan Indonesia hanya mengakui enam agama. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan perlakuan antara enam agama yang diakui dengan agama lainnya.

"Memang negara wajib melindungi umat agama, tapi jangan offside menjadi melayani yang sama dengan enam agama yang diakui," kata Cholil menutip CNNIndonesia.com.

Cholil mengatakan negara melindungi pemeluk agama apapun. Namun, ia berpendapat pemerintah tidak perlu melayani, apalagi memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui.

Saat ditanya soal sikap MUI soal keberadaan Baha'i, Cholil tak menjawab gamblang. Ia hanya menyebut MUI sedang mengkaji sikap tentang agama tersebut.

"Baha'i yang sudah jadi komunitas agama jangan menodai agama lain," ucapnya.

Publik memperbincangkan keberadaan agama Baha'i setelah beredar video yang menayangkan ucapan selamat hari raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha'i.

Agama ini pernah dicap sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014. Agama itu dipermasalahkan karena memiliki ritual yang mirip dengan ajaran Islam, seperti salat dan puasa.

Terkait tudingan offside tersebut, pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menyebut bahwa langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada masyarakat Baha'i sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengingatkan pemerintah jangan offside soal agama Baha'i.

"Dalam hal Menag menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi umat Baha'i beliau merupakan bagian dari negara. Jadi bagian tugas negara. Offside-nya di mana?" kata Ishfah melansir CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).

Sementara itu terkait UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS) yang menyebut bahwa terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia. Ishfah menerangkan bahwa itu tidak berarti selain enam agama tersebut dilarang di Indonesia. Agama-agama ini tetap diizinkan selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Tak berarti agama-agama lain seperti Yahudi Taosime, Shinto itu dilarang di Indonesia. Ini termaktub eksplisit. Nah asalkan ketentuannya yang penting tidak ada penodaan dan pelecehan terhadap agama-agama lain. Kan prinsipnya seperti itu," ujar dia.

Meski demikian, Ishfah mengapresiasi kepada MUI yang sudah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak offside dalam hal ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama selama ini berjalan sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita mengajak umat kembali pada regulasi dan UU yang ada. Mari kita pahami itu secara utuh," kata Ishfah.