SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

CARAPANDANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan berjalan sukses jika Kepala Daerah tidak mendukung kebijakan tersebut. 

Maka itu, bagi kepala daerah yang tidak serius dan abai maka pemerintah pusat harus mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas yang bisa dilakukan  adalah melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan  pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurutnya kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat. Dia menegaskan bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tags
SHARE