SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna masuk kriteria daerah yang menerapkan PPKM level tiga.

Ansar sudah menerbitkan surat edaran kepada Bupati Bintan dan Natuna bahwa penerapan PPKM level tiga ini diberlakukan selama periode 21-26 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Ansar di Tanjungpinang, Kamis.



Dia menjelaskan PPKM level tiga harus mematuhi ketentuan, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel, dan resort baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal, makan minum di tempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Ansar.



Kemudian, katanya, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.



"Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas COVID-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dan tempat hiburan termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu, untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat makanan dalam kemasan dan dibawa pulang.



Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.

"Untuk penggunaan transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.