SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan nilai manfaat dana haji untuk memaksimalkan kualitas penyelenggaraan haji bagi jamaah.

"Nilai manfaat merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana atau investasi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar "Pengelolaan Dana Haji 2021" di Jakarta, Senin.

Prima yang sekaligus Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) menyatakan BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal yang menarik dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya sesuai amanah undang-undang.

Prima menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jamaah meningkat mulai 2017 hingga 2019 yaitu berturut-turut Rp61,78 juta, Rp66,62 juta, dan Rp70,14 juta, dan sedikit menurun pada 2020 yakni Rp69,17 juta.

Di sisi lain, nilai pendaftaran ibadah haji cenderung tidak mengalami perubahan signifikan yakni pada 2017 sebesar Rp34,89 juta dan mulai 2018 hingga 2020 tidak mengalami perubahan yaitu Rp35,23 juta.

"Hal ini mengakibatkan nilai manfaat yang diperlukan untuk menutup BPIH mengalami peningkatan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Prima menegaskan BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji baik bekerja sama dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.

Kerja sama tersebut dalam rangka bersinergi mengembangkan dana haji untuk investasi yang bersifat berkelanjutan.

Ia mengingatkan BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

"Transparan dan akuntabel harus terus dilakukan oleh BPKH seperti solvabilitas, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, dan akuntabilitas yang bagus serta menempatkan investasi dana bukan ke investasi bodong," jelasnya.

Tags
SHARE