SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar lebih berkeadilan dan mampu mengkapitalisasi potensi ekonomi ke depan.

“Reformasi PPN utamanya ingin mencapai dua hal yaitu mampu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi ke depan dan tetap menjaga distribusi beban pajak yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Febrio dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pengesahan UU HPP merupakan upaya pemerintah dalam mendorong reformasi APBN untuk mendukung reformasi struktural.

Di sisi lain Direktur Jenderal Pajak Kemnkeu Suryo Utomo mengungkapkan pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial adalah perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan penerapan PPN final.

"Perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran," kata Suryo.

Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal itu, kata dia, sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Selain itu, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok kelas menengah, sehingga penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok kelas menengah tersebut.
 

Halaman :