SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Setelah 12 tahun berpisah, penyandang disabilitas mental DH (45 tahun), akhirnya bertemu dengan keluarganya. Upaya reunifikasi tersebut tidak lepas dari peran Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi.

Pekerja Sosial yang mewakili Balai Phala Martha, Rahardian Wherlita melakukan reunifikasi dan menyerahkan kembali DH kepada keluarganya di rumahnya, di Desa Sipupus, Kec. Padang Bolak Julu, Kab. Padang Lawas Utara Prov Sumatera Utara, 5 Oktober 2021. Adik kandung DH, Dina Mariana sangat bersyukur bertemu dengan kakaknya.
 
“Saya bersyukur sekali bisa bertemu dengan saudara saya. Terima kasih kepada Balai Phala Martha karena telah mempertemukan kembali DH dengan  kami dan telah menjaga DH selama di balai,” kata Dina baru-baru ini.
 
DH merupakan penyandang disabilitas mental. Ia pergi meninggalkan keluarganya di Desa Sipupus. Perjalanan DH sampai di Surabaya. Oleh petugas di lapangan DH ditemukan dan mendapatkan layanan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya, yang kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial di Balai Phala Martha, Maret 2021. 
 
“Selama di Balai sampai awal Oktober 2021, kondisi kesehatan mentalnya stabil dan tenang,” kata Kepala Balai Phala Martha Cup Santo (11/10). DH dinilai mampu mengikuti kegiatan di Balai antara lain: terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, terapi vokasional tanaman hias dan perikanan.
 
“Pekerja Sosial selalu melakukan evaluasi perkembangan DH, serta terus berupaya menelusuri keberadaan keluarganya,” kata Cup.
 
Dari hasil penelusuran tersebut, DH masih memiliki keluarga, selanjutnya pekerja sosial dapat menemukan keberadaan dan menjalin komunikasi dengan keluarga DH. 
Halaman :
Tags
SHARE