SHARE

Ketua KPK Firli Bahuri

CARAPANDANG.COM - Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi akibat ulah para koruptor gerak laju pembangunan nasional terganggu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sambutannya saat webinar yang digelar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (28/7). 

Maka jika korupsi di negeri ini tidak segera dihentikan maka akan berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak henti-hentinya berupaya untuk mengakhiri praktik-praktik korupsi  melalui beberapa regulasi, salah satunya melalui Stranas PK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Dia menjelaskan ada pun sasaran Stranas PK berdasarkan tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. "Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, kami sama-sama bergerak maju dalam rangka melakukan supaya tidak terjadi korupsi. Praktik-praktik yang telah kami lakukan di antaranya sesuai dengan amanat dan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat ini sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma penguasa dan birokrat harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Yang tadinya dilayani sudah saatnya harus melayani," tuturnya. 

Firli mengatakan pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga ini tidak hanya dengan perbaikan sistem tetapi memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya dengan cara perbaikan sistem tetapi KPK telah mengambil bagian dalam rangka memperkuat APIP. KPK ikut di dalam bagaimana penyusunan RAPBN dan RAPBD, kami ingin pastikan setiap perencanaan, pelaksanaan, dan saat pengawasan tidak terjadi korupsi," ujar Firli.

Dia mencontohkan pada tahun 2020 berkat kerja sama KPK dengan kementerian/lembaga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592 triliun. "Pada tahun 2020 atas keja sama KPK dengan kementerian/lembaga yang tergabung dalam penertiban aset barang milik negara maupun barang milik daerah, KPK  menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp592 triliun. Angka ini sungguh besar dan KPK terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah," katanya.

Tags
SHARE