SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM -  Rencana pemerintah tang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan menuai kritik tajam dan penolakan dari berbagai kalangan. 

Kritik tajam  tidak hanya disampaikan oleh sejumlah fraksi di parleman, tapi kedua ormas keagmaan terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan NU juga memiliki pandangan yang sama.

Ketua Umum PPP Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai wacana pemerintah yang akan memungut pajak pada jasa pendidikan bertentangan dengan konstitusi. 

“Rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan, yang antara lain mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya,”

Sementara itu, Ketua LP Ma'arif PBNU Arifin Junaidi menilai wacana pemerintah itu melukai hati rakyat. NU terus bergerak dalam bidang pendidikan murni menjalankan amanat konstitusi bukan mencari keuntungan finansial. 

“NU bergerak di bidang pendidikan bukan untuk mencari keuntungan finansial tapi ingin berpedan dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.  Maka saya tidak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mindset para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu?,” 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menurutnya wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di era pandemi Covid-19, tetapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan dari 2 sila Pancasila terkait dengan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor mengatakan  pemerintah sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan.

Tags
SHARE