SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Satuan Lalulintas Polres Kendari mulai memasang kamera CCTV Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di 16 titik di Kota Kendari sebagai bentuk kesiapan penerapan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya di Kendari, Selasa, mengatakan Program E-TLE akan mulai diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang bersamaan di seluruh Indonesia termasuk Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra.

“Kamera yang dipasang ada 16 titik dan mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 kilometer, jadi yang pelanggaran jauh bisa ditangkap," kata Lesmana.

Ia menyampaikan saat ini progres pemasangan kamera CCTV E-TLE telah mencapai 80 persen. Dimana pemasangan 16 titik sesuai kesepakatan bersama pemerintah kota.

Lesmana menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran ketika kamera menangkap pelanggar akan langsung masuk registrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari, setelah masuk akan langsung dilakukan propeling data dan masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI).

“Setelah itu dilakukan pengiriman ke alamat pelanggar, maka si pelanggar diminta harus melakukan pembayaran ke bank. Batas waktunya dalam membayar denda tilang kita beri selama 14 hari," jelasnya

Ia menegaskan, jika pelanggar nantinya tidak melakukan pembayaran maka sanksinya STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran perpanjangan pajak kendaraannya.

Selain itu, Lesmana mengungkapkan sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan E-TLE, yaitu pelanggaran secara kasat mata misalnya tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kalau pelanggaran administrasi misal kayak kelengkapan surat-surat nanti kita tindak langsung,” pungkasnya.

Dengan adanya pemasangan kamera pengawas pelanggaran tersebut, kepolisian tidak lagi melakukan penilangan di tempat, namun langsung diketahui melalui data kepolisian berdasarkan nomor kendaraan yang digunakan oleh pengendara dan surat tilang akan diantar langsung di rumah sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Meski demikian, di sejumlah titik di Kota Kendari yang belum terpasang CCTV E-TLE Satlantas masih tetap akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Diketahui beberapa lampu lalulintas yang menjadi target pemasangan CCTV E-TLE yakni di perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, area Tapak Kuda, dan beberapa titik lainnya.

Tags
SHARE