SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM -  Untuk menekan dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung, penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat wajib vaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Setiap penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19, apabila kedapatan belum divaksin maka akan dipulangkan dengan kapal yang sama,"  ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (31/7).

Gubernur mengatakan kebijakan wajib vaksin bagi penumpang kapal laut rute Pelabuhan Tanjung Kalian - Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang Sumatera Selatan ini berdasarkan kesepakatan Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel, Bupati Bangka Barat dan pengelola pelabuah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait hal ini, mengingat kapal yang masuk di Pelabuhan Tanjung Kalian ini sebagian besar berasal dari Pelabuhan di Tanjung Siapi Api Palembang," katanya.

Dia mengatakan kebijakan wajib vaksin  ini sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona yang disebabkan oleh transmisi arus keluar masuk penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai gerbang utama di Pulau Bangka.

Selain itu, kebijakan ini diberlakukan mengingat Pelabuhan Tanjung Kalian yang berada di Kabupaten Bangka Barat yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Agar aturan ini berjalan dengan semestinya, Satgas Covid-19 dan pihak pengelola pelabuhan akan melakukan pengecekan setiap penumpang yang masuk pelabuhan," ujarnya.

Ia berharap pengelola kapal dan pelabuhan diharapkan membuat sosialisasi baik berupa spanduk maupun pemberitahuan kepada seluruh penumpang.

"Dengan sosialisasi yang jelas, diharapkan para masyarakat yang memang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera melaksanakannya sebagai upaya pencegahan Covid-19," katanya.Â