SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menanggapi berita tentang masalah yang dihadapi CU Keling Kumang, Lantang Tipo dan Pancur Kasih, Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus melayangkan pernyataan sikapnya demi kestabilan CU Keling Kumang.  Mgr. Agustinus Agus juga merasa prihatin atas kemelut yang dihadapi CU Keling Kumang, Lantang Tipo dan Pancur Kasih.

Dalam pernyataan sikapnya, Rabu, (6/10) Mgr Agustinus Agus menceritakan historis CU Keling Kumang, Lantang  Tipo dan Pancur Kasih sejak pertama kali didirikan kini telah berkontribusi luas bagi masyarakat Kalimantan Barat. 

"Lahirnya CU di Kalimantan Barat adalah atas inisiatif Gereja Katolik, oleh karena itu bukan secara kebetulan bahwa saya diundang untuk meresmikan Kantor Pusat CU Keling Kumang di Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, CU Lantang Tipo di Bodok Kabupaten Sanggau dan tahun 2021 yang lalu Kantor Pusat CU Pancur Kasih di Pontianak," ujar Mgr. Agustinus Agus. 

Secara historis, menurut Uskup Agung Pontianak tersebut, CU Lantang Tipo, didirikan 2 Februari 1976, dengan 209.659 anggota, 667 karyawan dengan asset Rp.3,3 triliun lebih. 

CU Pancur Kasih, didirikan 28 Mei 1987, dengan 176.851 anggota, karyawan 428 org dan asset Rp.2,7 triliun. 

Sementara, CU Keling Kumang, didirikan 26 Maret 1993, dengan 190.232 anggota, 624 karyawan dan asset sebesar Rp.1,7 triliun.  "Gereja Katolik Kalimantan Barat menggagas lahirnya CU ini didorong atas keprihatinan gereja terhadap kelompok yang tersingkir, miskin dan terpinggirkan (Ajaran Sosial Gereja Katolik “ Option for the poor”) tanpa pandang bulu." tegasnya.

Dalam perjalanan waktu, tambahya, Gereja mengalami sendiri peran positif dan berbuah baik yang dilakukan oleh CU, terutama dalam masa pandemi ini. Gereja menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. 

"Oleh karena itu pihak gereja selalu pada posisi mengingatkan kalau ada yang salah atau keliru, atau tidak berjalan pada relnya. Gereja menjauhi posisi mencari kesalahan. Kepentingan orang banyak (bonum commune) selalu di kedepankan. Saya mendoakan agar masalah yang dihadapi CU bisa diselesaikan dengan ber-keadilan dan penuh damai." Ujarnya. 

Atas kejadian ini, Uskup Mgr. Agustinus Agus meminta kepada pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan undang-undang. 

"Saya juga mendoakan agar pihak Kepolisian bisa melaksanakan tugas pokoknya: “mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakan hukum”( UUD 1945,Ps.30 ayat 4)." ungkap Mgr. Agustinus Agus.

Pernyataan Mgr. Agustinus Agus tersebut juga dipertegas oleh Maskendari, Selaku Ketua Komda Pemuda Katolik Kalimantan Barat.

Maskendari menegaskan, bahwa dirinya mendukung penuh pernyataan Mgr. Agustinus Agus, karena sikap tersebut lahir atas keprihatinannya dalam melihat, menelaah, dan menilai realitas yang sedang dihadapai CU yang lahir atas inisiatif Gereja Katolik. 

"Saya mendukung penuh sikap Mgr. Agustinus Agus, dan saya sangat yakin semua bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini demi kepentingan kesejahteraan  dan perdamaian di Kalimantan Barat," tutur Ketua Komda Pemuda Katolik Kalbar tersebut.

Tags
SHARE