SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengoptimalkan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengendalikan dan menekan laju penularan COVID-19 di tempat kerja, kendati angka positif secara nasional semakin terkendali.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021. Adapun isinya tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama pandemi COVID-19.

Ia mengatakan SE tersebut merupakan imbauan agar para kepala daerah mengambil langkah strategis dalam upaya penanganan COVID-19 khususnya di tempat kerja.

Dalam poin 5 SE tersebut, kata dia, telah ditekankan tentang pengefektifan P2K3 di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," katanya.

Haiyani menjelaskan P2K3 merupakan sebuah lembaga independen di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Halaman :
Tags
SHARE