SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang.

Dengan demikian, menurut Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021), komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

"Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya," ujar politisi Partai Golkar ini melalui keterangan tertulis.

Sementara itu untuk kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara Rp321,5 triliun, belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.

Halaman :