SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mendalami proses pencairan penyertaan modal daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

KPK pada Senin (20/9) memeriksa Edi Sumantri sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Edi Sumantri, KPK memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, Anndika Satiharidi Arfa dari pihak swasta, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, dan Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.

Untuk saksi Ajeng, Andyas, dan Anndika, KPK mengonfirmasi ketiganya terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Sri Lestari dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali.

Halaman :