SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa efektivitas pemberian hukuman mati kepada pelaku narkoba dan terorisme belum terbukti.

“Dalam kajian-kajian, tidak terbukti dengan penerapan hukuman mati, pemberantasan narkoba itu akan lebih efektif, apalagi terorisme,” kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers bertema “Hukuman Mati Puncak Tertinggi Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan: Hapuskan Demi Keadilan dan Pemulihan Perempuan!” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin (11/10/2021).

Pihak-pihak yang mendukung penerapan hukuman mati, tutur dia, berargumen bahwa penerapan hukuman mati akan memberikan efek jera sehingga menjadi langkah efektif untuk memberantas tindak pidana tertentu.

Akan tetapi, teroris justru mencari kematian. Karena, menurut Ahmad Taufan, kematian merupakan pilihan para teroris ketika menjalankan misi yang telah diamanatkan oleh para dalang di balik tindakan mereka.

“Teroris malah bersyukur ada hukuman mati itu. Karenanya, memberikan hukuman mati kepada teroris itu tidak efektif,” katanya.

Oleh karena itu, Komnas HAM secara aktif mendorong agar hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Indonesia dengan mulai membatasi jenis kejahatan yang diancam pidana mati.

Halaman :