SHARE

istimewa

Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan," jelas Herman.

Terkait hal itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi.

"Kalau otoritas penguji Undang-Undang Dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berarti tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945," katanya.

Begitu pula dengan karyawan, dia, berharap mereka juga menghormati putusan tersebut, kalau ada yang masih tidak setuju hendaknya membicarakan dengan manajemen.

Menurut dia, restrukturisasi sebaiknya dikembalikan pada internal, para karyawan dan pegawai duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik.

"Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

 

Halaman :