SHARE

istimewa

Menurut dia, secara otomatis dalam nota kesepahaman akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea," ujar dia.

Suhartono optimistis bahwa pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya.

"Terpenting dilakukan saat ini adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status CPMI setara dengan negara-negara lain," katanya.

Suhartono menambahkan pemerintah akan terus mengupayakan agar calon PMI yang akan berangkat ke Republik Korea mendapatkan vaksin sesuai yang diminta Republik Korea. Hal itu karena Korea tidak mengakui vaksinasi Sinovac

Halaman :
Tags
SHARE