SHARE

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027, di Jakarta (istimewa)

Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan Presiden agar membentuk keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.

“Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022 sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini,” kata Mendagri.

Adapun daftar 11 anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya, yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua Merangkap Anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota, dan Bahtiar sebagai Sekretaris Merangkap Anggota.

Sementara 8 anggota lainnya, yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Halaman :