SHARE

istimewa

KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada tahun 2017.

Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar sejumlah Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016.

Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014—2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014—2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.

Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana 

Halaman :
Tags
SHARE