SHARE

Foto: Antara

Adapun hulu yang dimaksud itu adalah keselarasan komitmen dari instansi lintas sektoral bukan hanya pemerintah tapi termasuk penulis buku, penerbit atau perusahaan rekaman, penerjemah, pengarang buku, penggiat literasi populis.

Kepada mereka, diharapkan dapat mengatur distribusi bahan bacaan untuk memperkecil ketimpangan antar wilayah.

Seorang tokoh pendidikan Indonesia Fuad Hasan (dalam Sutarno, 2003) mengatakan, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi untuk mendorong masyarakat agar memiliki budaya baca tinggi.

Harus berpijak dari adanya kemampuan membaca, kemampuan atau kecakapan membaca (proficiency) merupakan syarat awal untuk mengakses bacaan, setelahnya barulah pembinaan kebiasaan membaca dapat dilakukan.

Tanpa satu di antara tiga hal itu (kemampuan membaca, tersedianya bahan bacaan, dan pembinaan kebiasaan membaca) tentu upaya membangun budaya baca akan sulit diwujudkan.

Generasi z atau milenial nampaknya lebih sadar literasi karena mereka aktif berselancar di dunia maya memanfaatkan teknologi.

Tapi yang mengarahkan pengetahuan mereka menjadi sebuah ilmu yang bermanfaat bagi kemaslahatan publik menjadi tanggung jawab instansi pendidikan (Perpustakaan, Kampus, Dinas Pendidikan).

Oleh karena itu, dalam konteks pemanfaatan sistem perpustakaan digital ini, ke depan lembaga juga dapat mencetak karya tulis itu

Jika dulu berbasis lisan, maka sekarang harapannya harus berbicara banyak dalam karya (tulisan suara atau terapan lain) khususnya dalam bentuk digital.

Halaman :